PROGRAM
PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN
BADAN KESWADAYAAN
MASYARAKAT (BKM)
“TIRTA MIPITAN “
KAMPUNG MIPITAN
RW 36 KELURAHAN MOJOSONGO JEBRES
SURAKARTA
BERITA ACARA PEMBENTUKAN “K S M “
Provinsi : Jawa
Tengah
Kota : Surakarta
Kecamatan : Jebres
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan konsumen warga RW 36 Kampung
Mipitan Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta di tetapkan nama-nama sebagai
berikut (Terlampir) adalah warga yang menjadi anggota petugas KSM yang di
bentuk untuk kepentingan P2KP dan di beri nama KSM “TIRTA MIPITAN “ yang
bertempat di wilayah RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Surakarta.
Bahwa “ KSM “ TIRTA MIPITAN selaku
pengelola proyek Sumur Dalam Kampung Mipitan Mojosongo Jebres Surakarta dengan
menunjuk KSM TIRTA MIPITAN sebagai pelaksana proyek Hibah dari Pemerintah Kota
Surakarta dalam pemberdayaan air bersih.
Bahwa masa berlaku anggota petugas KSM TIRTA MIPITAN ditetapkan selama
keberadaan sumur dalam masih difungsikan sesuai fungsinya. Apabila sudah tidak
difungsikan sebagaimana mestinya maka masa jabatan berakhir(Data terlampir).
Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola KSM TIRTA MIPITAN agar
selalu koordinasi, konsultasi dan menjalin komunikasi dengan BKM dan masyarakat
atas perkembangan dan keuangan setiap akhir tahun.
|
||||
|
ANGGARAN DASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam peraturan ini yang di maksud dengan :
a. Kampung : Mipitan RW 36.
b. Sumur
Artesis : Adalah aset pemerintah (Program PDP-SE-AB) untuk me
menuhi kebutuhan
air bersih di wilayah RW 36
c. BKM : Badan Keswadayaan Masyrakat TIRTA
MIPITAN
d. KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat yang di
pilih secara, demo
kratis oleh
masyarakat untuk mengelola bantuan air bersih dari pemerintah
BAB II
NAMA,
WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama kelompok
pengelolaan bantuan hibah sumur dalam dinamakan KSM TIRTA MIPITAN.
Pasal 2
Tempat dan
kedudukkan KSM TIRTA MIPITAN berada di RW 36 Kelurahan Mojosongo Jebres
Surakarta.
Pasal 3
Wilayah
pelayanan penggunaan sumur dalam KSM TIRTA
MIPITAN meliputi wilayah Rt 01 dan Rt 02/36 Kelurahan Mojosongo.
BAB II
ASAS, CIRI, JATI DIRI, dan WATAK
Pasal 4
1. KSM adalah pengelolaan bantuan hibah sumur dalam yang
berasaskam Pancasila.
2. KSM ini merupakan himpunan masyarakat tanpa membedakan suku, keturunan, agama,
kedudukan sosial, dan gender.
3. Jati diri KSM adalah Kebangsaan,
Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
2
4.
Watak KSM adalah demokratis, kerakyatan, musyawarah, terbuka dan pantang menyerah.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, dan TUGAS
Pasal 5
Tujuan Umum Organisasi
Tujuan di
bentuknya KSM TIRTA MIPITAN adalah untuk mengelola aset Pemerintah yang berada
di wilayah RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta.
Pasal 6
Fungsi KSM
Fungsi KSM TIRTA
MIPITAN adalah untuk mengatur pemakaian air bersih secara adil, merata dan
murah terjangkau oleh masyarakat agar program Pemerintah untuk penyediaan air
bersih dapat terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian
Kepengurusan
Pasal 7
Dalam
rangka melaksanakan tugas Organisasi, disusun jenjang kepengurusan sebagai
berikut:
1. KSM TIRTA MIPITAN
a. Koordinator
b. Wakil
koordinator.
c. Ketua
pelaksana
2. Petugas pelaksana KSM
a. Bagian
Pembayaran / Sekertaris
b. Bagian
Operator
c. Bagian Bendahara
d. Bagian
Teknisi.
3
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan Organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 8
Masa bakti
petugas pelaksana KSM TIRTA MIPITAN sesuai hasil kesepakatan musyawarah di
tetapkan selama 3 pereode.
Pasal 9
Selain mengatur
pemakaian air, pengurus melaksanakan rapat evaluasi sekurang kurangnya 6 bulan
dalam setahun dan pengurus di wajibkan membuat laporan setiap akhir tahun
kepada masyarakat yang meliputi perkembangan sumur dalam, keuangan dan jumlah
pemakai air bersih dan lain - lain.
Pasal 10
Honor bagi Pengurus dan petugas pelaksana KSM setiap
bulan sesuai dengan hasil yang di peroleh yang jumlahnya akan di atur dalam
anggaran rumah tangga.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan
sebagaimana di maksud dalam pasal 5 melakukan tugas pengawasan dalam
pelaksanaan operasional secara periodik, bidang administrasi dan keuangan dan
berhak mendapatkan keterangan yang di perlukan.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 12
1. Anggota KSM TIRTA MIPITAN adalah seluruh
konsumen yang berada di wilayah RW 36 Kelurahan Mojosongo.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud ini
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
1. Syarat untuk menjadi konsumen KSM TIRTA
MIPITAN adalah :
4
a. Warga masyarakat
yang berada di wilayah RW 36 Kelurahan Mojosongo
b. Menyetujui
dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang ditetapkan
oleh KSM TIRTA MIPITAN.
c. Bersedia
menaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
d. Bersedia membayar
tagihan setiap bulan sesuai dengan pemakaian.
2. Calon konsumen harus menyatakan
kesediannya untuk menjadi konsumen KSM TIRTA MIPITAN anggota secara tertulis
dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 pasal ini yang disampaikan oleh petugas
KSM TIRTA MIPITAN.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jabatan
kepengurusan KSM TIRTA MIPITAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Hal-hal yang
belum di atur dalam anggaran dasar,selanjutnya akan di atur dalam anggaran
rumah tangga.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang
belum di atur dalam anggaran dasar,selanjutnya akan di atur dalam anggaran
rumah tangga.
|
||||
|
PROGRAM
PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN
BADAN KESWADAYAAN
MASYARAKAT (BKM)
“TIRTA MIPITAN “
KAMPUNG MIPITAN RW 36
KELURAHAN MOJOSONGO JEBRES SURAKARTA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
TATA CARA PEMASANGAN INSTALANSI
Pasal 1
Mengingat lokasi
pemukiman warga RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta
berada pada tempat yang tidak merata dan lokasinya masih perkampungan. Dan
apabila warga masyarakat membuat sumur secara pribadi sangat besar biayanya.
Pasal 2
Pemasangan
instalasi di lakukan oleh pengurus KSM TIRTA MIPITAN dan kepada konsumen di
kenakan biaya pemasangan. Namun dikarenakan kapasitas sumur dalam TIRTA MIPITAN
sudah melebihi kuota maka untuk pemasangan sambungan ke rumah sudah
ditutup/habis.
BAB
II
TARIF
AIR BERSIH
Pasal
3
Kontribusi
penggunaan air bersih di tetapkan sesuai hasil musyawarah dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Rumah tangga/R
1. Biaya
beban :Rp.
5000,-(Lima Ribu Rupiah)
2. Pemakaian
Air Bersih/ M³ :Rp 1000,-(Seribu
Rupiah)
b. Usaha / B/U
1. Biaya
beban :Rp.
………….
2. Pemakaian
Air Bersih/ M³ :Rp. …………..
c. Apabila dalam pemakaian air kurang dari
10 M³ maka pembayaran dihitung 10 M³.
2
Pasal
4
Pencatatan
jumlah pemakaian air di masing masing Meteran air dilaksanakan setiap tanggal
01 s.d 05 setiap bulannya oleh petugas operator, pada saat petugas keliling
maka konsumen memberikan buku pembayaran ke petugas untuk ditulis dalam buku
sebagai bukti untuk melaksanakan pembayaran ke bagian rekening.
Pasal
5
Apabila
pada saat petugas mencatat dan konsumen tidak ada ditempat maka pada saat
pembayaran akan ditulis oleh petugas rekening jumlah pemakian air terlebih
dahulu.
BAB III
WAKTU PELAYANAN
Pasal 6
Pembayaran
tagihan dapat dibayarkan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 dalam setiap
bulannya. Tempat pembayaran berada di rumah petugas rekening KSM setiap hari.
Pasal 7
Dalam setiap
pembayaran, konsumen membawa buku yang sudah ditulis jumlah pemakaian oleh
petugas operator dan apabila sudah membayar maka disahkan dengan tanda tangan
petugas pembayaran/bagian rekening.
BAB
IV
KEANGGOTAAN/KONSUMEN/PELANGGAN
Pasal 8
Hak Pelanggan
1. Setiap anggota KSM TIRTA MIPITAN berhak:
a. Mendapat
perlakuan yang sama di dalam penyedian air bersih.
b. Menghadiri
rapat/musyawarah
c. Menyampaikan
pendapat dan keinginan kepada KSM, baik tertulis maupun lisan.
d. Memperoleh pelayanan
dan pembelaan dari KSM, selama tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan
Tujuan KSM.
3
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi
petugas pelaksana KSM dan memiliki kesetiaan, kemampuan, pengabdian dan
disiplinnya.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Anggota /pelanggan pada KSM TIRTA
MIPITAN mempunyai kewajiban:
a. Memegang
teguh Asas, Jati Diri dan Watak Organisasi
b. Melaksanakan
Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan KSM
c. Menaati
peraturan dan keputusan musyawarah KSM
d. Menjunjung
tinggi Disiplin Organisasi;
e. Melaporkan
setiap kerusakan kepada petugas KSM
f. Membayar tagihan
sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2.
Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam hasil
kesepakatan musyawarah.
Pasal
10
Berakhirnya
Keanggotaan/pelanggan
Keanggotaan dinyatakan berakhir karena:
1. Tidak mematuhi aturan yang telah
ditentukan oleh KSM dan petugas pelaksana KSM.
2. Mengundurkan diri, yang dinyatakan oleh
yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan pengunduran diri.
3. Diberhentikan karena:
a. Melakukan pelanggaran/penyambungan
secara illegal.
b. Terkena sanksi pemutusan saluran.
BAB
V
DISIPLIN
dan SANKSI
Bagian
Pertama
Disiplin
Disiplin
Pasal
11
1. Untuk memantapkan mekanisme pelayanan
pengelolaan air bersih wajib menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra KSM,
Petugas KSM dan pelanggan KSM TIRTA MIPITAN.
4
2. Setiap anggota /pelanggan harus menaati
ketentuan yang berlaku..
3. Pelanggaran baik yang dilakukan oleh
petugas KSM dan anggota KSM dikenakan
sanksi oleh pengurus KSM sesuai tingkatannya dan mengganti biaya yang disalah
gunakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan memberikan jaminan apabila belum
bisa mengembalikan dana yang digunakan.
Bagian
Kedua
Sanksi
Pasal
12
1. Apabila dalam setiap bulannya terlambat
sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka dikenakan denda setiap
konsumen sebesar Rp. 3.000,-
2. Sanksi akan
dikenakan atau diberikan kepada setiap konsumen yang apabila dalam waktu jatuh
tempo belum membayar selama 3 bulan dan dikenakan sanksi pemutusan sambungan
dan apabila mau menggunakan lagi mekanismenya seperti pemasangan baru.
3. Sebelum dilakukan pemutusan maka
petugas memberikan jangka waktu maksimal satu minggu minimal 3 hari sudah
melunasi tunggakan tagihan.
BAB VI
PENDAPATAN / PEMASUKAN
Pasal 13
Pendapatan secara
rutin berasal dari pembayaran pemakaian air bersih oleh konsumen. Setiap awal
bulan bagian rekening menyetorkan hasil pembayaran tagihan air ke Bendahara,
dengan ditulis
pada buku pendapatan dan apabila terjadi kerusakan / kebutuhan petugas maka
bendahara mengeluarkan uang sesuai kegunaan dan apabila petugas sudah selesai
pengerjaannya maka bukti diserahkan ke Bendahara disertai tanda bukti
pemakain (Nota/Kwitansi).
Pasal 14
Pengeluaran yang dilakukan oleh KSM Tirta Mipitan sebagai
berikut :
a. Pembayaran
listrik
b. Pembayaran Honour. Pembayaran honor petugas dibayarkan
setiap bulan oleh bagian rekening/sekertaris dengan perincian sebagai berikut :
1. Koordinator KSM :
Rp. 100.000,-
2. Wakil
Koordinator : Rp. 100.000,-
5
3. Ketua
Pelaksana : Rp. 100,000,-
Petugas
KSM
1. Bagian Rekening : Rp. 250.000,-
2. Bendahara : Rp. 150.000,-
3. Operator : Rp. 150.000,-
4. Teknisi :
Rp. 150.000,-
Pasal 15
Apabila terjadi
kerusakan saluran pipa, mesin air dan jaringan listrik maka akan dikerjakan
oleh bagian teknisi dan apabila membutuhkan pengadaan sarana maka teknisi
mengajukan ke bendahara biaya yang
dibutuhkan dan selesainya bukti pengeluaran diserahkan ke Bendahara sebagai
bahan pertanggungjawaban.
Pasal 16
Pemberian Sumbangan
/ Bantuan terbatas untuk kampung Rt 01 dan Rt 02 RW 36 Kel. Mojosongo akan diberikan setiap akhir tahun / tutup
buku dan besarnya mengaju pada saldo yang diterima.
Pasal 17
Sisa Hasil
pendapatan yang didapat digunakan untuk pengembangan, perawatan aset Pemerintah
dan pemeliharaan sumur dalam TIRTA MIPITAN.
BAB V
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
Pasal 18
Pengurasan tandon
air dilaksanakan minggu pertama setiap tiga bulan sekali oleh bagian teknisi
dan operator dibantu dengan petugas rekening, bendahara dan KSM. Setiap
pengurasan terlebih dahulu diadakan pemberitahuan kepada masyarakat.
Pasal 19
Pembersihan
disekitar sumber sumur dalam dilakukan setiap bulan oleh petugas operator dan
teknisi atau dilaksanakan setelah melaksanakan kerja bakti rutin di lingkungan
Rt 01 dan Rt 02 RW 36 Mojosongo.
6
Pasal 20
Apabila terjadi
kerusakan pada meteran air maka konsumen melaporkan kepada petugas teknisi dan
dilakukan pengecekan dan apabila memungkinkan dilakukan penggantian meteran
maka petugas teknisi akan koordinasi dengan operator dan bendahara dan hasilnya
dilaporkan ke Koordinator KSM.
BAB VI
PROGRAM PENGEMBANGAN SUMUR DALAM
Pasal 21
Pengurus KSM akan
melaksanakan program pengembangan dan pergantian saluran pipa besar dengan menggunakan pipa paralon wavin yang
tahan terhadap tekanan berat secara bertahap dan berlanjut sesuai dengan sisa hasil pendapatan yang
diterima.
Pasal 22
Pengurus KSM akan
selalu berkoordinasi dengan aparat pemerintah untuk mengembangkan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh KSM TIRTA MIPITAN.
BAB VII
PELAPORAN HASIL PENDAPATAN
Pasal 23
Dalam
pertanggungjawaban tentang pembukuan oleh petugas KSM maka setiap bulan
Pebruari dilaksanakan acara tutup buku yang disampaikan kepada seluruh konsumen
secara terperinci.
Pasal 24
Menjelang tutup
buku maka petugas KSM dan KSM akan melaksanakan rapat untuk menyusun laporan
dan masing masing petugas melaporkan hasil kerjanya sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya kepada KSM.
Pasal 25
Dan apabila
laporan sudah siap maka KSM dan petugas akan mengundang seluruh konsumen dalam acara laporan pertanggungjawaban
pengurus.
7
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang
belum di atur dalam anggaran dasar dan rumah tangga akan di atur dalam
musyawarah.
|
||||
|
Tembusan :
1. Ketua RW 36 Mojosongo
2. Ketua RT 01/36 Mojosongo
3. Ketua RT 02/36 Mojsongo.
4. Arsip KSM.
Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali
BalasHapusMohon ijin untuk ikut menggunakan ad/art ini.
BalasHapusdafabet link
BalasHapusThe betting site has a whole range of sports, and they offer different dafabet promotions and offers for different sporting events. The best betting 인카지노 site jeetwin at Dafabet
online casino, poker and games - Agen Judi Slot Online
BalasHapusonline カジノ シークレット casino, 샌즈카지노 poker and games, Agen Judi Slot Online, 온카지노 Joker123 Slot, Joker388 Slot.