KSM TIRTA MIPITAN RW 36 MOJSONGO...................... BAYARLAH AIR TEPAT WAKTUNYA

KSM

KSM
TIRTA MIPITAN

Kamis, 26 Februari 2015

AD ART KSM TIRTA MIPITAN RW 36 MOJOSONGO



PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“TIRTA MIPITAN “
KAMPUNG MIPITAN RW 36  KELURAHAN MOJOSONGO JEBRES SURAKARTA


 
BERITA ACARA PEMBENTUKAN “K S M “

Provinsi         :           Jawa Tengah
Kota                :           Surakarta
Kecamatan   :           Jebres

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan konsumen warga RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta di tetapkan nama-nama sebagai berikut (Terlampir) adalah warga yang menjadi anggota petugas KSM yang di bentuk untuk kepentingan P2KP dan di beri nama KSM “TIRTA MIPITAN “ yang bertempat di wilayah RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Surakarta.

Bahwa “ KSM “ TIRTA MIPITAN  selaku pengelola proyek Sumur Dalam Kampung Mipitan Mojosongo Jebres Surakarta dengan menunjuk KSM TIRTA MIPITAN sebagai pelaksana proyek Hibah dari Pemerintah Kota Surakarta dalam pemberdayaan air bersih.

Bahwa masa berlaku anggota petugas KSM TIRTA MIPITAN ditetapkan selama keberadaan sumur dalam masih difungsikan sesuai fungsinya. Apabila sudah tidak difungsikan sebagaimana mestinya maka masa jabatan berakhir(Data terlampir).

Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola KSM TIRTA MIPITAN agar selalu koordinasi, konsultasi dan menjalin komunikasi dengan BKM dan masyarakat atas perkembangan dan keuangan setiap akhir tahun.






Surakarta,    Pebruari 2015
Ketua Pelaksana



Sugianto





 


KOORDINATOR
KSM TIRTA MIPITAN



TUKIJO,SPD





 
 












ANGGARAN DASAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam peraturan ini yang di maksud dengan   :          
a.         Kampung                  :           Mipitan RW 36. 
b.         Sumur Artesis          :           Adalah aset pemerintah (Program PDP-SE-AB) untuk me
menuhi kebutuhan air bersih di wilayah RW 36
c.         BKM                           :           Badan Keswadayaan Masyrakat TIRTA MIPITAN
d.         KSM                           :           Kelompok Swadaya Masyarakat yang di pilih secara, demo
kratis oleh masyarakat untuk mengelola bantuan air bersih dari pemerintah

BAB II

NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama kelompok pengelolaan bantuan hibah sumur dalam dinamakan KSM TIRTA MIPITAN.

Pasal 2

Tempat dan kedudukkan KSM TIRTA MIPITAN berada di RW 36 Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta.

Pasal 3

Wilayah pelayanan penggunaan sumur dalam  KSM TIRTA MIPITAN meliputi wilayah Rt 01 dan Rt 02/36 Kelurahan Mojosongo.

BAB II

ASAS, CIRI, JATI DIRI, dan WATAK

Pasal 4

1.         KSM adalah  pengelolaan bantuan hibah sumur dalam yang berasaskam Pancasila.

2.         KSM  ini merupakan himpunan masyarakat  tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender.

3.         Jati diri KSM adalah Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
2
4.    Watak KSM adalah demokratis, kerakyatan, musyawarah, terbuka dan  pantang menyerah.
BAB III

TUJUAN, FUNGSI, dan TUGAS

Pasal 5
Tujuan Umum Organisasi

Tujuan di bentuknya KSM TIRTA MIPITAN adalah untuk mengelola aset Pemerintah yang berada di wilayah RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta.

Pasal 6
Fungsi KSM

Fungsi KSM TIRTA MIPITAN adalah untuk mengatur pemakaian air bersih secara adil, merata dan murah terjangkau oleh masyarakat agar program Pemerintah untuk penyediaan air bersih dapat terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

BAB IV

ORGANISASI

Bagian
Kepengurusan

Pasal 7
Dalam rangka melaksanakan tugas Organisasi, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
1.         KSM TIRTA MIPITAN  

a.         Koordinator

b.         Wakil koordinator.

c.         Ketua pelaksana

2.         Petugas pelaksana KSM

a.         Bagian Pembayaran / Sekertaris

b.         Bagian Operator

c.         Bagian Bendahara

d.         Bagian Teknisi.
3

3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8

Masa bakti petugas pelaksana KSM TIRTA MIPITAN sesuai hasil kesepakatan musyawarah di tetapkan selama 3 pereode. 

Pasal 9

Selain mengatur pemakaian air, pengurus melaksanakan rapat evaluasi sekurang kurangnya 6 bulan dalam setahun dan pengurus di wajibkan membuat laporan setiap akhir tahun kepada masyarakat yang meliputi perkembangan sumur dalam, keuangan dan jumlah pemakai air bersih dan lain - lain.

Pasal 10

Honor bagi Pengurus dan petugas pelaksana KSM setiap bulan sesuai dengan hasil yang di peroleh yang jumlahnya akan di atur dalam anggaran rumah tangga.


BAB V

PENGAWASAN

Pasal 11

Pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 melakukan tugas pengawasan dalam pelaksanaan operasional secara periodik, bidang administrasi dan keuangan dan berhak mendapatkan keterangan yang di perlukan.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 12
1.         Anggota KSM TIRTA MIPITAN adalah seluruh konsumen yang berada di wilayah RW 36 Kelurahan Mojosongo.

2.         Ketentuan sebagaimana dimaksud ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

1.         Syarat untuk menjadi konsumen KSM TIRTA MIPITAN adalah :

4

a.         Warga masyarakat yang berada di wilayah RW 36 Kelurahan Mojosongo

b.         Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSM TIRTA MIPITAN.

c.         Bersedia menaati dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

d.         Bersedia membayar tagihan setiap bulan sesuai dengan pemakaian.

2.    Calon konsumen harus menyatakan kesediannya untuk menjadi konsumen KSM TIRTA MIPITAN anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 pasal ini yang disampaikan oleh petugas KSM TIRTA MIPITAN.

3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan dan jabatan kepengurusan   KSM TIRTA MIPITAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar,selanjutnya akan di atur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar,selanjutnya akan di atur dalam anggaran rumah tangga.






Surakarta,    Pebruari 2015
Ketua Pelaksana



Sugianto





 


Koordinator KSM



Tukijo,Spd





 
 










PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“TIRTA MIPITAN “
KAMPUNG MIPITAN RW 36  KELURAHAN MOJOSONGO JEBRES SURAKARTA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

TATA CARA PEMASANGAN INSTALANSI

Pasal 1

Mengingat lokasi pemukiman warga RW 36 Kampung Mipitan Kelurahan Mojosongo Jebres Surakarta berada pada tempat yang tidak merata dan lokasinya masih perkampungan. Dan apabila warga masyarakat membuat sumur secara pribadi sangat besar biayanya.

Pasal 2

Pemasangan instalasi di lakukan oleh pengurus KSM TIRTA MIPITAN dan kepada konsumen di kenakan biaya pemasangan. Namun dikarenakan kapasitas sumur dalam TIRTA MIPITAN sudah melebihi kuota maka untuk pemasangan sambungan ke rumah sudah ditutup/habis.

BAB II

TARIF AIR BERSIH

Pasal 3

Kontribusi penggunaan air bersih di tetapkan sesuai hasil musyawarah dengan ketentuan sebagai berikut   :

a.         Rumah tangga/R

1.         Biaya beban                                     :Rp. 5000,-(Lima Ribu Rupiah)

2.         Pemakaian Air Bersih/ M³             :Rp  1000,-(Seribu Rupiah)           

b.         Usaha / B/U

1.         Biaya beban                                     :Rp. ………….
           

2.         Pemakaian Air Bersih/ M³             :Rp. …………..

c.         Apabila dalam pemakaian air kurang dari 10 M³ maka pembayaran dihitung 10 M³.
2

Pasal 4

Pencatatan jumlah pemakaian air di masing masing Meteran air dilaksanakan setiap tanggal 01 s.d 05 setiap bulannya oleh petugas operator, pada saat petugas keliling maka konsumen memberikan buku pembayaran ke petugas untuk ditulis dalam buku sebagai bukti untuk melaksanakan pembayaran ke bagian rekening.

Pasal 5

Apabila pada saat petugas mencatat dan konsumen tidak ada ditempat maka pada saat pembayaran akan ditulis oleh petugas rekening jumlah pemakian air terlebih dahulu.

BAB III

WAKTU PELAYANAN

Pasal 6

Pembayaran tagihan dapat dibayarkan mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 25 dalam setiap bulannya. Tempat pembayaran berada di rumah petugas rekening KSM setiap hari.

Pasal 7

Dalam setiap pembayaran, konsumen membawa buku yang sudah ditulis jumlah pemakaian oleh petugas operator dan apabila sudah membayar maka disahkan dengan tanda tangan petugas pembayaran/bagian rekening.

BAB IV

KEANGGOTAAN/KONSUMEN/PELANGGAN

Pasal 8

Hak Pelanggan

1.         Setiap anggota KSM TIRTA MIPITAN berhak:

a.         Mendapat perlakuan yang sama di dalam penyedian air bersih.

b.         Menghadiri rapat/musyawarah

c.         Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada KSM, baik tertulis maupun lisan.

d.         Memperoleh pelayanan dan pembelaan dari KSM, selama tidak bertentangan dengan Asas, Jati Diri dan Tujuan KSM.


3

2.         Untuk dapat dipilih dan ditetapkan menjadi petugas pelaksana KSM dan memiliki kesetiaan, kemampuan, pengabdian dan disiplinnya.

Pasal 9

Kewajiban Anggota

1.         Anggota /pelanggan pada KSM TIRTA MIPITAN  mempunyai kewajiban:

a.         Memegang teguh Asas, Jati Diri dan Watak Organisasi
b.         Melaksanakan Tujuan, Fungsi, Tugas, dan kebijakan KSM
c.         Menaati peraturan dan keputusan musyawarah KSM
d.         Menjunjung tinggi Disiplin Organisasi;
e.         Melaporkan setiap kerusakan kepada petugas KSM
f.          Membayar tagihan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

2.    Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam hasil kesepakatan musyawarah.

Pasal 10

Berakhirnya Keanggotaan/pelanggan

Keanggotaan dinyatakan berakhir karena:

1.         Tidak mematuhi aturan yang telah ditentukan oleh KSM dan petugas pelaksana KSM.

2.         Mengundurkan diri, yang dinyatakan oleh yang bersangkutan secara tertulis yang memuat alasan pengunduran diri.

3.         Diberhentikan karena:

a.           Melakukan pelanggaran/penyambungan secara illegal.
b.           Terkena sanksi pemutusan saluran.

BAB V

DISIPLIN dan SANKSI

Bagian Pertama
Disiplin

Pasal 11

1.         Untuk memantapkan mekanisme pelayanan pengelolaan air bersih wajib menjaga kewibawaan, dan menegakkan citra KSM, Petugas KSM dan pelanggan KSM TIRTA MIPITAN.

4

2.         Setiap anggota /pelanggan harus menaati ketentuan yang berlaku..

3.         Pelanggaran baik yang dilakukan oleh petugas KSM dan anggota KSM  dikenakan sanksi oleh pengurus KSM sesuai tingkatannya dan mengganti biaya yang disalah gunakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan memberikan jaminan apabila belum bisa mengembalikan dana yang digunakan.

Bagian Kedua
Sanksi

Pasal 12

1.         Apabila dalam setiap bulannya terlambat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka dikenakan denda setiap konsumen sebesar Rp. 3.000,-

2.         Sanksi akan dikenakan atau diberikan kepada setiap konsumen yang apabila dalam waktu jatuh tempo belum membayar selama 3 bulan dan dikenakan sanksi pemutusan sambungan dan apabila mau menggunakan lagi mekanismenya seperti pemasangan baru.

3.         Sebelum dilakukan pemutusan maka petugas memberikan jangka waktu maksimal satu minggu minimal 3 hari sudah melunasi tunggakan tagihan.

BAB VI

PENDAPATAN / PEMASUKAN

Pasal 13

Pendapatan secara rutin berasal dari pembayaran pemakaian air bersih oleh konsumen. Setiap awal bulan bagian rekening menyetorkan hasil pembayaran tagihan air ke Bendahara,
dengan ditulis pada buku pendapatan dan apabila terjadi kerusakan / kebutuhan petugas maka bendahara mengeluarkan uang sesuai kegunaan dan apabila petugas sudah selesai pengerjaannya maka bukti diserahkan ke Bendahara disertai tanda bukti pemakain     (Nota/Kwitansi).

Pasal 14

Pengeluaran yang dilakukan oleh KSM Tirta Mipitan sebagai berikut :

a.         Pembayaran listrik

b.         Pembayaran Honour.         Pembayaran honor petugas dibayarkan setiap bulan oleh bagian rekening/sekertaris dengan perincian sebagai berikut :

1.         Koordinator   KSM   : Rp. 100.000,-
2.         Wakil Koordinator    : Rp. 100.000,-
5

3.         Ketua Pelaksana     : Rp. 100,000,-
Petugas KSM

1.         Bagian Rekening    : Rp. 250.000,-

2.         Bendahara                : Rp. 150.000,-

3.         Operator                     : Rp. 150.000,-

4.         Teknisi                       : Rp. 150.000,-

Pasal 15

Apabila terjadi kerusakan saluran pipa, mesin air dan jaringan listrik maka akan dikerjakan oleh bagian teknisi dan apabila membutuhkan pengadaan sarana maka teknisi mengajukan ke bendahara  biaya yang dibutuhkan dan selesainya bukti pengeluaran diserahkan ke Bendahara sebagai bahan pertanggungjawaban.       

Pasal 16

Pemberian Sumbangan / Bantuan terbatas untuk kampung Rt 01 dan Rt 02 RW 36 Kel. Mojosongo  akan diberikan setiap akhir tahun / tutup buku dan besarnya mengaju pada saldo yang diterima.      

Pasal 17

Sisa Hasil pendapatan yang didapat digunakan untuk pengembangan, perawatan aset Pemerintah dan pemeliharaan sumur dalam TIRTA MIPITAN.


BAB V

PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN

Pasal 18

Pengurasan tandon air dilaksanakan minggu pertama setiap tiga bulan sekali oleh bagian teknisi dan operator dibantu dengan petugas rekening, bendahara dan KSM. Setiap pengurasan terlebih dahulu diadakan pemberitahuan kepada masyarakat.

Pasal 19

Pembersihan disekitar sumber sumur dalam dilakukan setiap bulan oleh petugas operator dan teknisi atau dilaksanakan setelah melaksanakan kerja bakti rutin di lingkungan Rt 01 dan Rt 02 RW 36 Mojosongo.


6

Pasal 20

Apabila terjadi kerusakan pada meteran air maka konsumen melaporkan kepada petugas teknisi dan dilakukan pengecekan dan apabila memungkinkan dilakukan penggantian meteran maka petugas teknisi akan koordinasi dengan operator dan bendahara dan hasilnya dilaporkan ke Koordinator KSM.

BAB VI

PROGRAM PENGEMBANGAN SUMUR DALAM

Pasal 21

Pengurus KSM akan melaksanakan program pengembangan dan pergantian saluran pipa besar  dengan menggunakan pipa paralon wavin yang tahan terhadap tekanan berat secara bertahap dan berlanjut  sesuai dengan sisa hasil pendapatan yang diterima.

Pasal 22

Pengurus KSM akan selalu berkoordinasi dengan aparat pemerintah untuk mengembangkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh KSM TIRTA MIPITAN.


BAB VII

PELAPORAN HASIL PENDAPATAN

Pasal 23

Dalam pertanggungjawaban tentang pembukuan oleh petugas KSM maka setiap bulan Pebruari dilaksanakan acara tutup buku yang disampaikan kepada seluruh konsumen secara terperinci.

Pasal 24

Menjelang tutup buku maka petugas KSM dan KSM akan melaksanakan rapat untuk menyusun laporan dan masing masing petugas melaporkan hasil kerjanya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya kepada KSM.

Pasal 25

Dan apabila laporan sudah siap maka KSM dan petugas akan mengundang seluruh konsumen  dalam acara laporan pertanggungjawaban pengurus.





7

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 26

Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar dan rumah tangga akan di atur dalam musyawarah.








Surakarta,    Pebruari 2015
Ketua Pelaksana



Sugianto





 


Koordinator KSM



Tukijo,Spd





 
 





















Tembusan :

1.         Ketua RW 36 Mojosongo

2.         Ketua RT 01/36 Mojosongo

3.         Ketua RT 02/36 Mojsongo.

4.         Arsip KSM.


4 komentar:

  1. Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali

    BalasHapus
  2. Mohon ijin untuk ikut menggunakan ad/art ini.

    BalasHapus
  3. dafabet link
    The betting site has a whole range of sports, and they offer different dafabet promotions and offers for different sporting events. The best betting 인카지노 site jeetwin at Dafabet

    BalasHapus
  4. online casino, poker and games - Agen Judi Slot Online
    online カジノ シークレット casino, 샌즈카지노 poker and games, Agen Judi Slot Online, 온카지노 Joker123 Slot, Joker388 Slot.

    BalasHapus